Setelah itu, isi dan tanda tangani formulir permohonan balik nama, lalu serahkan dokumen tersebut kepada petugas. Agar tidak salah, berikut syarat balik nama sertifikat tanah maupun rumah melalui proses jual beli, waris, atau hibah: Septian Nugraha adalah jurnalis dan written content author berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam https://www.propertyday.id/sertifikat-rumah-second/